Ada satu tempat makanan yang jadi favorit kami untuk berkencan dulu ketika masih di Ternate. Nasi goreng sunda yang masakannya ciamik. Nasi goreng, mie goreng, mie rebusnya bisa menggoyang lidah tanpa harus mengoyak kantong. Terlebih, di spanduknya ada tulisan “halal” yang bikin tambah betah langganan di situ. Suatu ketika saat makan di tempat itu dan mengobrol dengan penjual, iseng-iseng melihat cara si bapak memasak nasi goreng. Ternyata ada satu botol bertuliskan huruf china yang digunakan sebagai bumbu. Angchiu? Batin kami.
Keesokannya, sewaktu jalan-jalan di mall –yang waktu itu masih satu-satunya mall di ternate-, kami melihat botol yang sama di supermarket. Karena penasaran, maka kami melihat-lihat tulisan dalam botol tersebut. Benar saja, angchiu! Anda tahu ang chiu? Ang-chiu = arak merah (dibuat dari ketan hitam/merah), seperti halnya 'rum', ang-chiu juga mengandung alkohol, walau mungkin kadarnya relatif tidak besar, sebagai penyedap masakan, dan sangat sering digunakan untuk memasak nasi goreng, mi goreng, dan sebangsanya. Sejak saat itu, tidak lagi-lagi kami makan di tempat itu, meski kadang godaan dan argumen pembenaran sering muncul untuk sedikit mencicipi masakan di sana.
Membicarakan makanan halal, ternyata membicarakan masalah yang pelik dan tidak sederhana. Alhamdulillah, kami pernah berkawan dengan muslim dan muslimah yang begitu perhatian dengan masalah kehalalan suatu makanan. Beberapa dari mereka menjadi rujukan untuk bertanya apakah produk A sudah mendapatkan sertifikat halal, apakah restoran X sudah dinyatakan halal, dan sebagainya.
Ribet amat yak?
Suatu ketika ibu saya pernah terheran-heran dengan tingkah istri ketika belanja berdua di supermarket. Kebiasaan kami, ketika membeli suatu produk di supermarket, maka akan melihat label halal (kalau bisa label resmi dari MUI), kemudian melihat merek, apakah termasuk produk boikot kami atau tidak, kemudian tentu saja melihat harga, hehe. Karena saat ini kita dikepung oleh produk-produk yang tidak jelas kehalalannya. Roti banyak memakai rum yang mengandung alkohol, permen banyak memakai gelatin yang mengandung babi, restoran banyak yang memakai alkohol dan campuran babi, obat banyak yang memakai kapsul yang terbuat dari gelatin yang diolah dari babi. Maka tidak ada jalan lain bagi kami kecuali berusaha untuk mengkonsumsi barang dan makanan yang sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang dan dinyatakan halal. Bahkan kawan kami ketika masuk restoran sering bertanya kepada pelayan atau manajernya, “Apakah restoran ini sudah halal?”.
Mungkin memang terdengar sangat ribet dan melakukan hal yang sia-sia. Bukankah kalau kita tidak tahu maka tidak berdosa? Untuk itu kami mengingat pesan Baginda Rosululloh yang mengingatkan kita bahwa sekerat daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka lebih layak baginya. Karena syaithan akan senang berenang-renang di dalam pembuluh darah yang mengalirkan saripati makanan haram. Dan karenanya, tubuh kita akan mudah terkontaminasi dengan kema’shiyatan. Maka tak heran, setetes makanan haram akan menjauhkan kita dengan Alloh dengan jarak selautan.
Maka karena itulah, kami menyambut dengan riang ketika kawan-kawan mengajak untuk lebih memperhatikan masalah makanan. Meski belum sempurna betul, paling tidak semangat untuk menjaga diri agar tidak terkontaminasi zat yang diharamkan, menjadi jalan agar Alloh mengabulkan doa-doa kami. Bukankah ketika Sa’ad bin Abi Waqqash meminta kepada Rosululloh untuk didoakan agar doa-doa yang ia panjatkan selalu dikabulkan Alloh, maka syarat Rosululloh hanya satu? “Bantu aku dengan memperbaiki makananmu... bantu aku dengan memperbaiki makananmu...”, kata beliau shollalohu ‘alaihi wasallam kepada Sa’ad Rodhiallohu ‘anhu.
Label Halal, bukan mengharamkan yang halal
Kaidah umum dari makanan adalah, “Semua makanan adalah halal, kecuali yang diharamkan”. Makanan yang diharamkan oleh Alloh jumlahnya jauh lebih sedikit daripada makanan yang dihalalkan olehNya. Bangkai, binatang bertaring, babi, khamr, dan sebagainya yang kita semua sudah mafhum terhadapnya. Selain itu? Dihalalkan untuk kita makan.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS. Al Maidah: 3)
Akan tetapi, sekarang muncul label halal yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberikan otoritas di negara masing-masing. Label halal tersebut seakan mengatakan bahwa, “Semua makanan itu haram kecuali yang berlabel halal”. Seharusnya, ketika kita mengingat kaidah makanan yang menyebutkan bahwa semua makanan itu halal kecuali yang diharamkan, maka yang lebih pas adalah labelisasi haram, bukan labelisasi halal. Akan tetapi, karena mungkin memang belum memungkinkan untuk dilakukan, labelisasi makanan halal sangat kita apresiasi dan patut mendapat dukungan masyarakat terutama masyarakat muslim. Cara mengapresiasinya, salah satunya dengan hanya mengkonsumsi produk dan makanan yang telah mendapatkan sertifikat halal. Karena kalau bukan kita yang mendukungnya, siapa lagi? Kalau sudah banyak produsen yang mencantumkan label halal dari lembaga resmi yang ditunjuk, kenapa kita lebih memilih membeli makanan yang belum jelas kehalalannya? Dan kalau kita sering meributkan makanan yang diduga mengandung zat yang berbahaya, kenapa jarang sekali yang mempersoalkan kehalalan sebuah produk makanan?
Masalah warteg
Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana mensikapi produk atau makanan yang tidak mencantumkan label halal?
Maka ini murni pendapat saya pribadi. Ibarat laporan keuangan, maka kita akan yakin bahwa laporan keuangan tersebut tidak menyalahi aturan ketika sudah dilakukan audit dan dinyatakan unqualified opinion (wajar tanpa pengecualian). Dan tentu saja kita tidak akan merasa yakin laporan keuangan tersebut sudah benar apabila belum diaudit, atau sudah diaudit akan tetapi mendapat opini disclaimer. Begitu juga dengan makanan. Tentu saja, kita seharusnya akan yakin makanan tersebut halal ketika sudah diaudit oleh MUI atau BPOM kemudian mendapatkan sertifikat ‘halal’. Sebaliknya, harus berhati-hati ketika mengkonsumsi makanan yang belum diaudit dan belum dinyatakan ‘halal’. Sekali lagi, ini bukan untuk mengharamkan yang halal, tapi semata-mata untuk menjaga diri dan keluarga kita dari masuknya zat-zat haram meskipun hanya setetes.
Dan untuk warung-warung pinggir jalan yang hampir semuanya tidak memiliki jaminan halal, insya Alloh Islam tidak akan mempersulit ummatnya. Ketika secara kasat mata makanan tersebut tidak berbahan haram, maka kita diperbolehkan untuk mengkonsumsinya. Ayam bakar, ayam goreng, sate kambing, rendang, dsb secara dzahir tidak mengandung barang haram, maka insya Alloh diperbolehkan untuk mengkonsumsinya. Kecuali ketika kita mendapati terdapat zat haram yang digunakan, seperti pengalaman saya terhadap nasi goreng yang diceritakan di atas.
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Alloh, jika benar-benar hanya kepadaNya kamu menyembah” (Al Baqarah 172)
Allohu a’lam